Indonesia Corruption Watch (ICW) menekankan perlunya Dewas KPK memberlakukan sanksi berat terhadap Firli. Diky Anandya, peneliti ICW, berpendapat bahwa sanksi berat harus diambil sebagai langkah awal untuk menjaga integritas KPK.
“Sanksi berat yang dimaksud adalah sanksi dengan meminta Firli untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan, seperti yang diatur dalam Pasal 10 ayat (4) huruf b PerDewas 3/2021,” kata Diky.
Menurut Diky, kemungkinan besar Firli akan dikenai sanksi berat oleh Dewas, terutama karena Firli telah menjadi tersangka di Polda Metro Jaya. Diky berpendapat bahwa Dewas KPK memiliki bukti yang cukup untuk menegakkan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli.
“Dewas sebelumnya telah berkoordinasi dan bertukar informasi dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, sehingga tidak ada alasan bagi Dewas untuk melindungi Firli, seperti yang terlihat selama proses pemeriksaan etik sebelumnya,” tegasnya.
Implikasi Pengunduran Diri Firli Bahuri Terhadap Putusan Kode Etik KPK