Example floating
Example floating
HukumKriminal

Dewan Pengawas KPK Putuskan Nasib Firli Bahuri dalam Sidang Kontroversial

×

Dewan Pengawas KPK Putuskan Nasib Firli Bahuri dalam Sidang Kontroversial

Sebarkan artikel ini
Dewan Pengawas KPK Putuskan Nasib Firli Bahuri dalam Sidang Kontroversial
Dewan Pengawas KPK Putuskan Nasib Firli Bahuri dalam Sidang Kontroversial
Example 468x60

MEMO

Dewan Pengawas KPK akan mengumumkan putusan terkait kode etik Firli Bahuri dalam sidang yang akan diselenggarakan hari ini. Apa implikasi dari permohonan pengunduran diri Firli terhadap keputusan tersebut? Simak rangkuman lengkapnya di sini.

Kode Etik: Pengunduran Firli Bahuri, Putusan KPK Mengejutkan!

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan menyelenggarakan sidang untuk membaca putusan yang berkaitan dengan kode etik dan panduan perilaku Firli Bahuri pada hari ini, Rabu (27/12). Sidang ini akan dibuka untuk publik.

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, menyatakan bahwa sidang etik telah selesai dan keputusan sudah diambil. Tinggal menunggu pembacaan putusan pada pukul 11.00 WIB. “Sidang etik sudah selesai, keputusan sudah diambil, tinggal pembacaan putusan pukul 11.00 WIB,” ujar Syamsuddin Haris dalam pesan tertulis pada Rabu (27/12).

Syamsuddin menjelaskan bahwa permohonan pengunduran diri yang diajukan oleh Firli kepada Presiden belum akan memengaruhi keputusan etik yang telah dibuat. Pasalnya, permohonan tersebut masih belum mendapatkan tanggapan lanjut. Dewas KPK telah menyelesaikan proses putusan dan hanya menunggu pembacaan putusan.

Dia menegaskan bahwa tindakan Firli tidak bisa disamakan dengan mantan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, yang berhasil menghindari sanksi etik dengan mengundurkan diri saat pemeriksaan masih berlangsung.

“Surat pengunduran diri tidak akan memengaruhi keputusan. Ketika Lili Pintauli Siregar menghadapi sidang etik, dia sudah mengajukan surat pengunduran diri beserta Keputusan Presiden, sedangkan dalam kasus Firli Bahuri, sidang etik sudah selesai dan putusannya telah dibuat, namun Keputusan Presiden belum ada,” ungkap Syamsuddin.

Implikasi Permohonan Pengunduran Diri Firli Terhadap Keputusan KPK

Proses yang tengah berlangsung ini terkait dengan penanganan tiga kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli. Pertama, terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kedua, terkait kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), termasuk utang. Ketiga, terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

Firli diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.

Dalam prosesnya, Dewas KPK telah memeriksa puluhan saksi, termasuk SYL dan Bos Alexis Group, Alex Tirta.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menekankan perlunya Dewas KPK memberlakukan sanksi berat terhadap Firli. Diky Anandya, peneliti ICW, berpendapat bahwa sanksi berat harus diambil sebagai langkah awal untuk menjaga integritas KPK.

“Sanksi berat yang dimaksud adalah sanksi dengan meminta Firli untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan, seperti yang diatur dalam Pasal 10 ayat (4) huruf b PerDewas 3/2021,” kata Diky.

Menurut Diky, kemungkinan besar Firli akan dikenai sanksi berat oleh Dewas, terutama karena Firli telah menjadi tersangka di Polda Metro Jaya. Diky berpendapat bahwa Dewas KPK memiliki bukti yang cukup untuk menegakkan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli.

“Dewas sebelumnya telah berkoordinasi dan bertukar informasi dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, sehingga tidak ada alasan bagi Dewas untuk melindungi Firli, seperti yang terlihat selama proses pemeriksaan etik sebelumnya,” tegasnya.

Implikasi Pengunduran Diri Firli Bahuri Terhadap Putusan Kode Etik KPK

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) dalam sidang membaca putusan kode etik dan panduan perilaku Firli Bahuri, menegaskan bahwa pengunduran diri Firli tidak akan memengaruhi putusan etik yang telah diambil.

Meskipun Firli mengajukan permohonan pengunduran diri ke Presiden, hal ini belum mendapatkan respons lanjut, sementara Dewas KPK telah menyelesaikan proses putusan. Proses ini terkait dengan tiga dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli, termasuk pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian, ketidaklengkapan pelaporan kekayaan dalam LHKPN, dan penyewaan rumah di Jakarta Selatan.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menekankan perlunya Dewas KPK memberlakukan sanksi berat terhadap Firli sebagai langkah awal untuk menjaga integritas KPK. Diky Anandya dari ICW menilai bahwa kemungkinan Firli akan dikenai sanksi berat, terutama karena statusnya sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, dan Dewas KPK memiliki bukti yang cukup untuk menegakkan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli.

 

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.