“Kami tidak ingin penegakan hukum berhenti di aktor lapangan saja. Kejaksaan harus berani menyasar para perencana dan pengarah proyek. Jika perlu, kami turun ke jalan,” tegas Tugas, yang akrab disapa Bagas.
Hingga kini, Kejari Blitar telah menetapkan empat tersangka, dua dari rekanan proyek yakni M Baweni (Direktur CV Cipta Graha Pratama) dan M Iqbal (tenaga administrasi), serta dua ASN, yakni Heri Santosa (Sekretaris Dinas PUPR) dan Hari Budiono alias Budi Susu (Kabid SDA Dinas PUPR).
Baca Juga: Safari Ramadan NasDem di Blitar, Saan Mustopa Serukan Persatuan di Pusara Bung Karno
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR, Dicky Cubandono, yang diketahui telah mengajukan pensiun dini, masih belum tersentuh proses hukum. Penyidik juga telah memeriksa mantan Bupati Rini Syarifah dan kakaknya Muchlison, serta menggeledah kediaman keduanya.
Kasi Pidsus Kejari Blitar, Gede Willy, sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya tidak ragu untuk menindak anggota TP2ID jika alat bukti yang cukup telah ditemukan.
Baca Juga: Ngopi Ramadan Jadi Panggung Evaluasi Kritis, Reformasi Struktural Jadi Tuntutan Kota Blitar
“Kalau ada alat bukti yang mengarah ke TP2ID, kita tidak akan ragu. Tapi tentu butuh waktu untuk mengumpulkan bukti-buktinya,” ujarnya.
Radja menegaskan bahwa masyarakat kini semakin cerdas dan tidak akan diam terhadap upaya pembungkaman kasus-kasus korupsi. Mereka berkomitmen untuk terus menyuarakan keadilan dan mendorong transparansi pemerintahan daerah. **
Baca Juga: Solid dan Humanis, PSHT Letting 2025 Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Aksi Ramadan












