Example floating
Example floating
Kabar Daerah

Dendam Membara, Anak Istri Nyaris Dibantai Semua – Awalnya Cemburu dan Merasa Diasingkan Keluarga

×

Dendam Membara, Anak Istri Nyaris Dibantai Semua – Awalnya Cemburu dan Merasa Diasingkan Keluarga

Sebarkan artikel ini
Romli nekat mbacok anak dan istrinya karena kalap setelah tidak diperhatikan
Example 468x60
Romli nekat mbacok anak dan istrinya karena kalap setelah tidak diperhatikan
Romli nekat mbacok anak dan istrinya karena kalap setelah tidak diperhatikan

Malang, Memo.co.id

Seorang kakek, tiap hari ngojek dan gayuh becak bernama Romli (61), warga Jl Wisnu Wardhana , Candi Renggo, Singosari Malang, kemarin, ngamuk menghunus celurit dan nyaris membantai seisi rumah. Anak dan istri serta menantunya mengalami luka parah karena sabetan clurit bertubi-tubi.

Romli ngamuk setelah tak tahan menyembunyikan dedam kesumat pada seisi rumah. Tiga tahun, kakek yang tiap hari ngojek tersebut ditelantarkan istri dan anak anaknya. Dendam kian membara setelah Romli mengetahui istrinya selingkuh dengan pria lain. Dendam Romli kian tak bisa diredam begitu mengetahui anaknyaa akan balik nama rumah dan tanah yang mereka huni.

” Soal istri selingkuh, biarlah. Dosa yang nanggung dia sendiri. Saya hanya menahan diri. Yang tidak bisa terima, anak dan menantu saya mau memproses balik nama sertifikat tanah dan rumah. Padahal, itu milik saya.” kata Romli setelah dimintai keterangan polisi di Polres Malang. Romli debelumnya bekerja sebagai tukang jok. Namun, setelah orderan sepi, dia harus banting stir mencari uang dengan cara ngojek.

Pengakuan Romli pada polisi, tiga tahun hidupnya ditelantarkan olah keluarganya sendiri. Untuk menghidupi dirinya sendiri, dia harus ngojek. Kalau di rumah tidak ada makanan, itu biasa. ” Istri beli makanan, kemudian dimakan sendiri dengan anak dan menantunya, itu tiap hari,” kata Romli menceritakan kehidupan rumah tangganya.

“Saya pernah melihat istri saya, dijemput anak muda di dekat Polsek. Ya sudah, saya tidak mempedulikan itu,” ucap Romli. Romli menambahkan, persoalan dalam rumahnya semakin memanas, setelah anak-anaknya berniat balik nama rumahnya. Padahal rumah tersebut adalah miliknya.

Rumah itu, saya beli sendiri ketika masih bekerja sebagai tukang membuat jok. “Saya hanya minta, hormatilah saya. Karena bagaimana pun itu rumah saya, jangan seenaknya balik nama,” Romli pasarah akan menjalani hidup di balik jeruji Polres Malang.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang, Iptu Sutiyo, Senin (7/11/2016) menjelaskan, pemicu tersangka melakukan penganiayaan, di dasari masalah keluarga. Dalam keluarga tersebut, Romli yang sudah tua, merasa diasingkan oleh anak, istri dan menantunya.

Awal kejadiannya, saat makan di rumah, anak, istri dan menantunya membeli makanan. Romli tidak dibelikan. Perut lapar kakek tersebut memicu amarahnya. Kakek tersebut ngomel ngomel. Omelan Romli ternyata didengar anak keduanya, Marsita ( 25 ). Marsita juga marah dan ngomeli bapaknya. Perang mulut sehingga Sita menampar orangtua yang tubuhnya kurus tersebut.

Gegeran anak dan bapak itu terdengar Honi (51) istrinya dan Zainul (28) menantunya. Istri dan menantunya malah menyerang Romli. Merasa diperlakukan kasar itulah, Romly naik pitam. Kesabarannya selama ini sudah tidak bisa ditahan. Cek cok keluarga itu berbuntut rusuh. Romli mengambil celurih dan membabi buta melukai anak, istri dan menantunya sendiri.

“Mata saya seperti gelap dan berkunang-kunang. Saya nggak tahu luka mereka dimana saja. Sudah lama sakit hati dengan mereka karena nggak pernah mengurus saya,” keluh laki-laki yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek ini. Kadang, dia juga mengayuh becak, jika tak bisa beli bensin.

Akibat serangan celurit Romli, anak keduanya, Sita (25) mengalami luka robek di kepala sebelah kanan. Sementara istrinya, Honi (55) mengalami luka di tangan kiri. Sedangkan menantunya, Zainul (28) mengalami luka pada matanya. Mereka masih dirawat di sebuah rumah sakit di Singosari.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Iptu Sutiyo mengatakan, atas perbuatanya, tersangka diduga melanggar pasal 44 ayat (1) dan (2) UU Nomor 23 tahun 2004. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. ( yon )

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.