Aiptu Sadelimen mengungkapkan, 8 botol berisi miras itu ditemukan di bawah meja warung kopi. Sementara, pemilik warung dimintai keterangan dan menyita barang bukti miras tersebut.
“8 botol miras baceman kami amankan dan akan kami bawa di persidangan nanti sebagai barang bukti,” terang Kasi Humas.
Lebih lanjut dikatakan Aiptu Sadelimen, pihaknya berpesan kepada masyarakat untuk lebih aktif memberikan segala informasi kepada pihak kepolisian. Hal itu untuk menjaga situasi Kamtibmas di lingkungan.(eko/bs)