Ketika ditanya mengenai keberaniannya, Anies menyindir balik, “Ada utang budi apa, ya?”
“Pertanyaannya ‘berani atau tidak?’ Apakah ada utang budi yang harus kami penuhi? Mereka yang termasuk 100 orang terkaya tidak berani bertemu, haha,” ujar Anies dalam acara Desak Anies di Pontianak, pada Rabu (22/12/2023).
Bagaimana tarif pajak yang berlaku saat ini?
Sistem perhitungannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). UU ini memperkenalkan lima tingkatan penghasilan yang dikenai pajak dalam kurun waktu satu tahun, meningkat dari sebelumnya yang hanya empat tingkatan.
Ada lima tingkatan tersebut, yaitu penghasilan Rp 60 juta dalam setahun dikenai tarif pajak sebesar 5%, penghasilan Rp 60 juta hingga Rp 250 juta dikenai tarif 15%, penghasilan Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dikenai tarif 25%, penghasilan Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar dikenai tarif 30%, dan penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenai tarif 35%.
Debat Pajak Capres 2024: Menyelesaikan Kesenjangan Ekonomi melalui Kebijakan Pajak yang Adil
Penetapan tarif pajak saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dengan lima lapisan tarif yang diperkenalkan, usulan untuk menargetkan 100 orang kaya dengan pajak lebih tinggi seiring dengan pengurangan pajak untuk kelas menengah menjadi poin penting dalam perdebatan politik menjelang Pemilihan Presiden 2024.