Persoalan itu muncul dalam pekerjaan rabat jalan tahun anggaran 2024 yang lokasi pekerjaanya ada di dusun Dolok.
Disampaikan Suwadi penyimpangan dalam pekerjaan itu meliputi semestinya dalam RAB menggunakan
Semen Gresik tapi dibelanjakan semen merk semen Padang. Termasuk ukuran besi cor yang seharusnya dalam RAB berukuran 12 mm namun dibelanjakan ukuran kurang dari 8 mm.
” Tidak itu saja, jarak kolom besi cor juga menyalahi RAB, seharusnya jarak kolom 15 cm ,tapi dikerjakan dengan jarak 30 cm, Sehingga ini berdampak pada kwalitas pekerjaan,” tegas Suwadi.
Ditegaskan pula oleh Moch, Ishaq selaku aktifis peduli anti korupsi menilai kalau data sudah komperenship dan bisa dipertanggungjawabkan semestinya pihak Polres Jombang harus segera ambil tindakan tegas. Minimal segera turun ke desa mencari fakta fisik. Jangan sampai kinerja APH dinilai masyarakat mlempem. Dan juga jangan sampai muncul fitnah ada kongkalikong.
” Apabila kades Banjardowo tidak segera ditetapkan sebagai tersangka , kami akan membuat laporan ke KPK,” tandas Moch Ishaq.