Example floating
Example floating
Home

Darurat Siber! Indonesia di Ujung Tanduk? Hanya UU Ini Harapan Terakhir

Avatar
×

Darurat Siber! Indonesia di Ujung Tanduk? Hanya UU Ini Harapan Terakhir

Sebarkan artikel ini

Sayangnya, upaya BSSN masih memerlukan dukungan yang lebih besar dari berbagai pihak terkait. Data rekapitulasi notifikasi dan dugaan insiden siber tahun 2023 menunjukkan bahwa dari 1.762 notifikasi insiden siber yang dikirimkan BSSN ke berbagai sektor, hanya 775 notifikasi yang direspons. Mengapa hanya 43% sektor yang merespons, sementara 57% lainnya mengabaikan notifikasi tersebut? Salah satu penyebabnya adalah posisi BSSN yang masih berada di bawah Peraturan Presiden, sehingga hanya dapat memberikan asistensi, rekomendasi, dan notifikasi, namun tidak memiliki kewenangan yang mewajibkan penyelenggaraan sistem elektronik yang aman.

Melihat tingginya angka serangan siber dan rendahnya respons terhadap ancaman di berbagai sektor, jelas bahwa keamanan siber bukan hanya tanggung jawab satu pihak, melainkan seluruh komponen yang bergerak dalam sistem elektronik. Hal ini sebenarnya telah diatur dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 15 Ayat 2.

Baca Juga: Diakui IPSI, M. Taufiq Sah Pimpin PSHT, Blitar Serukan Soliditas Nasional

Oleh karena itu, pengamanan sistem elektronik perlu diterapkan sejak tahap perencanaan (Security by Design). Proses ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan tenaga ahli agar implementasi keamanan dapat memenuhi standar yang dibutuhkan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan keamanan, perlindungan, kedaulatan siber nasional, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

Indonesia, sebagai sebuah “rumah”, tidak hanya membutuhkan keamanan fisik, tetapi juga keamanan non-fisik atau siber. Pasalnya, pelaku kejahatan kini tidak hanya datang secara fisik, tetapi juga dapat mengganggu keamanan dari jarak jauh tanpa terdeteksi.

Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri Tahun 2023 Cacat Hukum

Seperti analogi di awal, jika di rumah kita menerapkan sistem keamanan, maka dalam skala nasional, sistem keamanan siber dapat diwujudkan melalui Undang-Undang. RUU Keamanan dan Ketahanan Siber saat ini sedang dikaji di DPR dan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2025. Semakin cepat UU ini disahkan, semakin cepat pula keamanan, perlindungan, dan kedaulatan siber nasional terwujud, serta pertumbuhan ekonomi nasional di NKRI tercinta dapat ditingkatkan.