Pemerintah Indonesia dihadapkan pada permasalahan serius terkait sertifikasi tanah pada 87,9 juta meter persegi ruas tol di seluruh negeri. Dalam upaya memahami akar masalah ini, Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengungkap penyebab dan rekomendasi untuk mengatasi ketidaksertifikatan ini.
Pada artikel ini, kami akan membahas laporan terbaru dari BPK dan upaya pemerintah dalam menyelesaikan masalah ini.
Sertifikasi Tanah Tol: Penyebab Masalah dan Rekomendasi BPK
Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) telah mengungkapkan penyebab temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait 87,9 juta meter persegi ruas tol di Indonesia yang belum memiliki sertifikat. Menurut Direktur Pengadaan dan Pendanaan Lahan LMAN, Qoswara, lembaganya memiliki tanggung jawab untuk mendanai pengadaan tanah dalam proyek strategis nasional (PSN), termasuk jalan tol. Ia menegaskan bahwa setelah LMAN membayar tanah tersebut, kepemilikannya secara otomatis menjadi milik negara.
Qoswara menjelaskan, sebelum tahun 2020, LMAN memiliki kewajiban untuk melakukan proses pensertifikatan. Namun, sejak tahun 2020, kewenangan pensertifikatan tersebut telah berpindah kepada instansi yang memerlukan tanah tersebut, sehingga temuan ini muncul di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), seperti yang diungkapkannya dalam Taklimat Media di Kantor LMAN, Jakarta Pusat, pada hari Senin (28/8).
Qoswara juga menggambarkan bahwa pengadaan tanah untuk proyek PSN bersifat “cash and carry,” yang berarti negara memiliki tanggung jawab untuk menjaga ketertiban hukum dan administrasinya melalui proses sertifikasi.
Menyoroti Ketidaksertifikatan Tanah Ruas Tol: Solusi dan Langkah Maju
Ia menekankan bahwa aset-aset tersebut harus disertifikat, tetapi proses sertifikasi tanah ini memerlukan waktu yang cukup lama karena harus dilakukan secara teliti.
Qoswara juga mengungkapkan, “Informasi yang kami terima beberapa waktu yang lalu adalah bahwa pihak Kementerian PUPR telah menghubungi Kementerian ATR/BPN untuk melakukan proses pensertifikatan atas aset-aset yang telah dibayar oleh LMAN, sehingga aset tersebut kemudian menjadi milik negara dan berada di bawah pengawasan Kementerian PUPR.”