Dilihat dari tren empat tahun terakhir, dana pemerintah daerah yang tersimpan di perbankan memang cukup tinggi. Contohnya, pada bulan Maret 2023, jumlahnya mencapai Rp 196,57 triliun dari Rp 169,82 triliun pada Januari 2023. Kemudian pada bulan Maret 2022, mencapai Rp 202,35 triliun dari Rp 157,97 triliun pada Januari 2022.
Mayoritas komposisi dana di perbankan tersebut berupa giro sebesar 79,32%. Sementara sisanya terdiri dari deposito sebesar 17,61% dan tabungan hanya sebesar 3,07%.
Menurut Sri Mulyani, komposisi ini menunjukkan bahwa dana pemerintah daerah di bank sebagian besar disiapkan untuk pembayaran belanja daerah atau operasional, karena giro merupakan jenis dana yang likuiditasnya tinggi.
Meskipun demikian, Sri Mulyani tetap menekankan pentingnya untuk terus mendorong akselerasi belanja daerah agar anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) mampu memberikan stimulus bagi perekonomian daerah.
Optimalkan Pencairan Dana Pemerintah Daerah: Pentingnya Akselerasi Belanja untuk Stimulus Ekonomi Lokal
Dana pemerintah daerah yang tersimpan di perbankan telah mencapai angka yang cukup signifikan, mencatatkan peningkatan dari tahun ke tahun. Meskipun demikian, masih ada tantangan terkait pencairan dana tersebut, terutama pada awal tahun. Luky Alfirman menegaskan bahwa langkah-langkah frontloading atau belanja besar-besaran di awal tahun perlu menjadi fokus, sebagai bagian dari penilaian untuk pemberian insentif daerah melalui instrumen fiskal.
Pentingnya memastikan akselerasi belanja daerah untuk mendukung stimulus ekonomi lokal tidak bisa diabaikan. Oleh karena itu, terus mendorong pencairan dana dan penggunaannya secara efisien menjadi kunci dalam memaksimalkan kontribusi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) bagi pertumbuhan ekonomi regional.