Madiun, Memo
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat juga berimbas pada perjalanan Kereta Api (KAI).
Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko mengatakan ada 12 KA yang melintas di Daop 7 dibatalkan perjalanannya selama PPKM Darurat.
“Pada masa PPKM Darurat, KAI melakukan penyesuaian jumlah operasional kereta. Dari 12 KA itu, 9 merupakan KA jarak jauh,” kata dia, Sabtu (3/7/2021).
Ia menjelaskan, pembatalan dilakukan pada Senin (5/7/2021) depan. Ini ditujukan untuk mengoptimalkan pembatasan kegiatan masyarakat melalui pengurangan perjalanan kereta api di berbagai wilayah.
Bagi calon pelanggan yang telah membeli namun perjalanannya dibatalkan, bea tiket akan dikembalikan 100 persen.
Proses pembatalan dapat dilakukan sampai dengan H+30 dari tanggal yang tertera pada tiket di seluruh stasiun yang melayani penjualan tiket.
“Masyarakat yang telah membeli tiket tersebut juga akan dihubungi oleh Contact Center 121 terkait proses pembatalan tiketnya,” pungkasnya.
Adapun daftar KA yang batal keberangkatannya dari Daop 7 Madiun maupun yang melintas, pada masa PPKM Darurat sebagai berikut: