[ad_1]
NGANJUK, MEMO
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dan memeriksa sejumlah ASN ( aparatur sipil negara) Pemkab Nganjuk. Ada empat nama ASN eselon ll dan lll yang diperiksa KPK di aula Wirapratama Polresta Mojokerto pada Selasa (21/01/2020).
Keempat ASN Pemkab Nganjuk tersebut diantaranya Sudrajat (kepala dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu pintu), Ro4o Heni Rochtanti (kadis Disperindag), Tri Basuki Widodo (camat Sukomoro) dan M. Makruf (camat Ngronggot).
Dari data yang berhasil dihimpun pemeriksaan ke 4 ASN tersebut masih seputar kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) seperti sebelumnya dikabarkan juga sudah memanggil beberapa pejabat ke Jakarta pada pertengahan Januari 2020 kemarin dengan kasus yang sama.
Sementara untuk memperoleh kepastian alasan pemanggilan keempat pejabat Pemkab Nganjuk ke Polres kota Mojokerto tersebut oleh KPK. Jubir KPK Ali Fikri belum bisa dihubungi untuk memperoleh konfirmasi.
The post Dalami Kasus TPPU, KPK Periksa 4 ASN Pemkab Nganjuk appeared first on Memo Kediri |.