Bagi Anda yang memiliki anak yang ingin bersekolah di Sekolah Dasar (SD), pada tahun ini Menteri Pendidikan Nasional dan Kebudayaan mengeluarkan peraturan baru bagi siswa yang akan mendaftar di sekolah. Yakni, anak harus berusia minimal 6 tahun pada tanggal 17 Juli mendatang.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Masherdata Musai melalui Kabid Pembinaan Sekolah Dasar, Romli mengatakan, anak harus berusia enam tahun bagi yang akan mendaftar di sekolah ini, berdasarkan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017.
“Kami sudah mengeluarkan edaran Permendikbud ini ke UPTD Pendidikan yang ada di setiap kecamatan untuk diteruskan ke sekolah yang ada di OKI,”ujar Romli.
Dia mengungkapkan, bila siswa yang akan masuk ke sekolah pada tahun ajaran baru kurang dari enam tahun maka hal itu harus mendapatkan rekomendasi dari pisikiater.
Dan jika memang tidak ada bila siswa dipaksakan masuk sekolah dibawah enam tahun maka siswa ini tidak akan masuk dalam data pokok pendidikan dan tidak mendapatkan Nomor Induk Nasional.
Kemudian lanjut dia, pada penerimaan siswa baru tahun ini juga diprioritaskan bagi masyarakat sekitar.
“Artinya 90 persen masyarakat setempat. Dan 10 persen bagi orang tua siswa yang memang dekat dengan jarak orang tua mereka bekerja,”terang Romli.
Terpisah Kepala SD 14 Kayuagung, Nurpatimah menjelaskan, pihaknya telah melaksanakan aturan penerimaan siswa baru ini berdasarkan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017.
“Kita juga sudah menjelaskan kepada orang tua dan wali siswa,”katanya.
“Kami telah membuka penerimaan siswa baru pada tanggal 19-30 Juni 2017. Dan menerima sebanyak empat lokal,”tutupnya. (Syakbanudin)