“Ini jelas menunjukkan tidak ada itikad baik. Kesepakatan hearing seakan hanya formalitas bagi mereka. Sampai sekarang izin tidak juga diurus, ini menyepelekan aturan dan lembaga,” tegas Sugik, Rabu (24/09/2025).
DPRD pun berencana menggelar rapat khusus di tingkat komisi untuk membahas langkah selanjutnya. Dari rapat itu, akan dirumuskan rekomendasi resmi kepada Bupati Blitar agar menindak tegas CV Bumi Indah yang dianggap abai terhadap aturan dan merugikan masyarakat sekitar.
Baca Juga: SPPG Ringinanyar Mulai Jalan Dulu, Ahli Gizi dan SLHS Menyusul: Pengawasan Ke Mana?
Sugik menambahkan, jika dibiarkan, kasus ini akan menjadi preseden buruk dalam penegakan aturan perizinan usaha di Kabupaten Blitar. “Jangan sampai ada kesan hukum dan regulasi bisa diabaikan begitu saja. Negara harus hadir melindungi warga dari dampak negatif usaha yang tak berizin,” pungkasnya.**












