Example floating
Example floating
BLITAR

CV Bintang Timur Klaim Kantongi Sebagian Besar Dokumen Perizinan, PBG dan LSF Masih Proses

Prawoto Sadewo
×

CV Bintang Timur Klaim Kantongi Sebagian Besar Dokumen Perizinan, PBG dan LSF Masih Proses

Sebarkan artikel ini

Blitar, Memo.co.id

Polemik mengenai perizinan kandang ayam petelur milik CV Bintang Timur di Desa Sumberagung, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, kembali mendapat sorotan publik. Setelah sebelumnya muncul pemberitaan bahwa usaha tersebut diduga belum mengantongi izin, pihak perusahaan akhirnya buka suara dan memberikan klarifikasi.

Baca Juga: Bos Wisata Kampung Coklat Beri THR kepada 7.000 Peserta Pengajian

Dwi Rendrahadi anak dari pemilik usaha Hari Warsono, menegaskan bahwa tidak benar jika usaha kandang ayam petelur tersebut sama sekali belum mengurus perizinan. Ia menyebutkan sebagian besar dokumen perizinan sudah terpenuhi, hanya saja untuk izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) masih dalam tahap proses.

“Perizinan kandang sudah ada, hanya PBG dan SLF yang masih berjalan prosesnya. IMB juga sudah memiliki tetapi karena ada perubahan sebagian bangunan maka ditindaklanjuti dengan PBG. Itu pun butuh waktu karena harus ada rekomendasi dari beberapa pihak terkait,” ujarnya saat ditemui, Selasa (9/9/2025).

Baca Juga: Cegah Kasus Keracunan, Nurhadi Dukung Evaluasi dan Klasifikasi Dapur SPPG

Menurut Dwi, pengurusan dokumen perizinan untuk usaha peternakan besar tidak bisa dilakukan secara instan. Misalnya, penerbitan SLF baru bisa dilakukan setelah seluruh bangunan dan perlengkapan kandang dinyatakan selesai serta memenuhi standar teknis yang berlaku. Hal ini juga harus melalui tahapan verifikasi dari instansi teknis terkait, termasuk dinas yang membidangi tata ruang dan lingkungan.