Example floating
Example floating
Metropolis

Cintanya Kandas di Tengah Jalan, Sebar Foto Bugil Mantan Pacarnya ke Sosial Media

×

Cintanya Kandas di Tengah Jalan, Sebar Foto Bugil Mantan Pacarnya ke Sosial Media

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Sidorajo, Memo.co.id

Gara gara cinta kandas di tengah jalan, seorang guru asal Mangunharjo Madiun, nekat menyebarkan fogo bugil mantan pacarnya ke sosial media facebook dan instagram. Foto- foto syur yang terlihat payudaranya itu diunggah hingga diketahui keluarga korban.

Lelaki berinisial FM,usia 21 tahun, warga Jl Laos NGegong Kecamatan Mangunharjo Kabupaten Madiun itu, diseret Reskrim Polresta Sidoarjo, setelah dilaporkan Bunga, nama samaran, usia 16 tahun, warga Kota Sidoarjo.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Manang Subekti, keduanya sebelumnya memiliki hubungan istimewa. Keduanya menjalin pacaran. FM sebelunya tinggal di Sidoarjo sebagai guru di salah satu lembaga pendidikan agama. Sudah satu tahun lalu, hubungan keduanya tidak nyambung.

Keduanya sudah tidak lagi berpacaran, sejak 2016. Namun, FM tiba tiba kangen dan minta berhubungan lagi. Namun, BUnga menolak ajakan untuk berpacaran lagi. Merasa ditolak, laki laki itu minta dikirimi fotonya dalam pose telanjang. Sebelumnya, laki laki tersebut menyimpab foto foto bugil milik BUnga, semasa pacaran.

Namun, Bunga tidak mau berfoto apalagi memberikan pada laki laki itu. Karena tidak mau memberikan, akhirnya, FN mengancam akan mengupload foto foto tersebut ke media sosial. Karena takut, BUnga pun akhirnya memberikan foto terbaru dengan menunjukkan bagian dadanya.

Setelah dikirim ke FN ternyata foto foto tersebut tetap saja diupload ke sosial media. Alasan laki laki itu, karena cintanya kandas di tengah jalan. Bunga tidak mau diajak pacaran lagi seperti masa masa lalu.

Foto foto bugil akhirnya beredar di dua media sosial, yaitu facebook dan instagram. Melalui dua sosial media itulah, keluarga Bunga di Sidoarjo mengetahui dan melaporkan ke Polres Sidoarjo Kota.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Manang Soebeti, mengatakan, pelaku diancam dengan UURI No. 11 tahun 2008 tentang UU ITE dengan ancaman kurungan maksimal 6 tahun. ( mar )
[youtube width=”100%” height=”300″ src=”5hg7pppytTs”][/youtube]

Baca Juga  Mutiara dari Solo Yang Dibuang PDIP, Imanuel : Beliau Maghnet Politik

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.