Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menekankan bahwa kebijakan ini juga terkait dengan penggunaan tenaga kerja asing. Dia berharap dengan adanya fasilitas ini, dapat menarik investasi serta transfer pengetahuan dari pekerja asing.
“Syaratnya adalah mereka harus memiliki skill tertentu. Mereka akan mentransfer pengetahuan, dan jika tenaga kerja kita belum bisa, mereka akan mengajari selama beberapa bulan atau tahun, setelah itu mereka akan digantikan oleh tenaga kerja kita,” jelasnya.
Untuk informasi tambahan, golden visa merupakan produk keimigrasian yang memungkinkan warga negara asing untuk tinggal di Indonesia selama 5 hingga 10 tahun.
Pemegang golden visa akan mendapatkan sejumlah manfaat dibandingkan dengan pemegang visa umum, termasuk prosedur dan persyaratan permohonan visa yang lebih mudah dan cepat, mobilitas dengan multiple entries, jangka waktu tinggal yang lebih lama, hak untuk memiliki aset di dalam negara, serta menjadi jalur fast track untuk pengajuan kewarganegaraan.
Rencananya, akan ada 10 jenis golden visa yang akan diberikan, termasuk untuk investor perorangan seperti pendiri perusahaan, investor yang tidak mendirikan perusahaan, diaspora WNA eks WNI, talenta global, dan digital nomad.
Presiden Joko Widodo Akan Berikan Golden Visa, Sam Altman CEO ChatGPT Masuk dalam Daftar Penerima
Dengan diberlakukannya golden visa, Warga Negara Asing yang memenuhi syarat akan merasakan manfaat yang berbeda dengan pemegang visa umum. Mereka akan mendapatkan kemudahan dan kecepatan dalam urusan imigrasi, hak untuk memiliki aset di dalam negara, dan kesempatan menjadi jalur fast track untuk pengajuan kewarganegaraan di Indonesia.
Kebijakan ini dapat menjadi pendorong bagi para pemimpin industri global, seperti Sam Altman, untuk berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan kemajuan teknologi di Indonesia, menciptakan suasana yang semakin inklusif bagi kolaborasi dan pertukaran pengetahuan di tingkat internasional.