Example floating
Example floating
Hukum

Cemburu Mantan Istri Siri Miliki Kekasih, Picu Yusuf Erwin Lakukan Penyiraman Air Keras

A. Daroini
×

Cemburu Mantan Istri Siri Miliki Kekasih, Picu Yusuf Erwin Lakukan Penyiraman Air Keras

Sebarkan artikel ini
Cemburu Mantan Istri Siri Miliki Kekasih, Picu Yusuf Erwin Lakukan Penyiraman Air Keras

Cemburu dan tak terima mantan istri sirinya memiliki kekasih baru, menjadi motif Yusuf Erwin (45) tega menyiram mantan istri bersama anaknya pakai air keras. Yusuf Erwin sendiri telah dijebloskan ke tahanan, setelah berhasil diringkus anggota Subdit Jatanras Polda Sumatera Selatan.

Sebelum tertangkap, Yusuf Erwin sempat kabur ke Pulau Jawa. Polisi juga mengamankan barang bukti pakaian korban yang terkena siraman air keras. “Saya cemburu, mantan istri siri saya mempunyai pria idaman lain,” ujar warga Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu Dua, ini sambil tertunduk lesu.

Baca Juga: Eksklusif Kejati Ngawi Sita Aset Fantastis Mantan Anggota DPRD Ungkap Dalang Korupsi Lahan

Dihadapan petugas, Yusuf Erwin mengaku sudah lama mengetahui istrinya selingkuh, bahkan sebelum pisah rumah. Sementara itu Kasubdit Jatanras Polda Sumatra Selatan Kompol Agus Prihadinika menjelaskan, pelaku dan korban sebelumnya ada hubungan suami istri secara siri namun sudah pisah. “Pelaku cemburu karena korban memiliki lelaki lain,” terangnya.

Penyiraman air keras ini dilakukan Yusuf Erwin terhadap Susanti (30), dan anak kandungnya berinisial Di (7). Keduanya disiram air keras di tangga rumah korban yang ada di Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-alang Lebar, Kota Palembang.

Baca Juga: Jejak Tiga Mantan Stafsus Nadiem dalam Pusaran Korupsi Chromebook, Akankah Terungkap Dalangnya

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 355 ayat 1; Pasal 353 ayat 1 dan 2 atau Pasal 351 ayat 2 KUHP; Pasal 76 C UU No. 35/2014, serta UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.