MEMO – Kementerian Pertanian (Kementan) mengimbau pemerintah daerah untuk segera menutup pasar hewan selama 14 hari jika ditemukan kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) di wilayah mereka. Langkah ini dinilai sebagai upaya pencegahan yang penting untuk menghentikan penyebaran penyakit tersebut.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan, Agung Suganda, menyampaikan bahwa imbauan ini tertuang dalam Surat Menteri Pertanian Nomor B-03/PK.320/M/01/2025 tertanggal 3 Januari 2025. Ia menekankan bahwa peningkatan kasus PMK pada Desember 2024 menjadi peringatan serius bagi seluruh pemerintah daerah.
Dalam surat tersebut, Kementan menyarankan beberapa langkah antisipatif, antara lain memperketat pengawasan lalu lintas hewan, produk hewan, serta media pembawa penyakit.
“Selain itu, pasar hewan yang ditemukan memiliki kasus PMK harus ditutup sementara selama 14 hari. Penutupan ini juga harus diikuti dengan pembersihan dan penyemprotan disinfektan di area tersebut,” jelas Agung pada Sabtu (4/1/2025).
Agung juga mengimbau pemerintah daerah untuk memaksimalkan kolaborasi dengan peternak dan sektor swasta dalam mengendalikan penyebaran penyakit di tingkat lokal. Menurutnya, tindakan cepat seperti penutupan pasar dan disinfeksi menjadi langkah mendesak untuk mencegah kerugian yang lebih besar bagi para peternak.
Selain itu, Kementan menekankan pentingnya pelaporan kasus melalui iSIKHNAS, sistem informasi kesehatan hewan nasional. Platform ini memungkinkan peternak melaporkan kasus secara langsung sehingga penanganan dapat dilakukan lebih cepat.
“Melalui pelaporan ini, tim kesehatan hewan bisa segera melakukan penyelidikan dan memberikan pengobatan kepada ternak yang terjangkit,” kata Agung.
Kementan juga mendorong pelaksanaan vaksinasi pada ternak sehat dengan pendekatan berbasis risiko untuk meminimalkan penyebaran lebih lanjut. Bagi peternak yang membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan dugaan kasus, pemerintah telah menyediakan layanan hotline WhatsApp di nomor 0811-1182-7889.
Menurut Agung, lonjakan kasus PMK yang terjadi pada Desember 2024 dipicu oleh cuaca ekstrem dan diperkirakan akan terus meningkat hingga puncaknya pada Maret 2025. Oleh karena itu, pengawasan lalu lintas hewan dan produk hewan menjadi krusial untuk memutus mata rantai penyebaran penyakit.
“Dengan pengawasan yang ketat dan sinergi antara pemerintah serta peternak, ancaman PMK bisa diminimalkan. Langkah ini penting untuk melindungi kesejahteraan peternak dan menjaga ketersediaan pangan nasional,” tutup Agung.
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini












