Example floating
Example floating
Daerah

Cegah Penyebaran Corona, Sebanyak 49 Napi Dibebaskan Secara Asimilasi

A. Daroini
×

Cegah Penyebaran Corona, Sebanyak 49 Napi Dibebaskan Secara Asimilasi

Sebarkan artikel ini

[ad_1]

Situbondo, Memo

Baca Juga: Askot PSSI Kota Kediri Halal Bil Halal!! Tomy Ari Wibowo Minta Sinergi Bareng Bangkitkan Sepakbola di Kota Tahu

Sebanyak 49 narapidana Rumah Tahanan Negera (Rutan) Situbondo, akhirnya bisa menghirup udara segar. Mereka dibebaskan lebih cepat atau bebas secara asimilasi, untuk mencegah penyebaran virus Corona.

Sebelum dipulangkan para narapidana diberi pengarahan serta sosialisasi pencegahan virus corona. Mereka harus tetap berada di rumah untuk menjaga physical distancing, serta berperilaku hidup sehat dan bersih.

Baca Juga: Gedung Baru Univ Islam Syekh Wasil Al Wasil Kota Kediri Diduga Salahi Bestek, Pejabat Belum Bisa Dikonfirmasi

Kepada Memo.co.id Kepala Rutan Situbondo, Hariyono, Jumat (3/4/2020) menjepaskan bahwa narapidana yang dibebaskan lebih cepat di masa asimilasi, Kamis kemarin merupakan narapidana yang sudah 2,3 menjalani hukuman. Mereka akan menjalani masa asimilasi di rumah masing-masing.

“Semua narapidana yang bebas merupakan pidana umum. Mereka dibebaskan lebih cepat sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020, serta Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.H-H.19.PK.01.04.04 Tahun 2020, tentang Asimilasi dan Integrasi dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19,’ ujar Hariyono.

Baca Juga: Sah!! Ahmad Baharuddin Wabup Resmi Dapat SK PLT Bupati Tulungagung