Example floating
Example floating
Infobis

Cegah Pengemplang Pajak, NIK dan NPWP Diintegrasikan, Ini Kata Komisi XI DPRRI

A. Daroini
×

Cegah Pengemplang Pajak, NIK dan NPWP Diintegrasikan, Ini Kata Komisi XI DPRRI

Sebarkan artikel ini
Cegah Pengemplang Pajak, NIK dan NPWP Diintegrasikan, Ini Kata Komisi XI DPRRI

“Dengan begitu karena itu diharap rasio begini di antara yang besar dan kecil tidak begitu berbeda,” ujarnya.

Awalnya, Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ihsan Priyawibawa memproyeksikan penerimaan pajak tahun 2022 ini akan capai Rp1.450 triliun sampai Rp1.485 triliun.

Baca Juga: Kas Negara 2025 Bakal Suram, Pajak Diprediksi Kembali Jeblok, Ekonomi Jadi Biang Keladi

Prediksi itu melebihi sasaran akseptasi pajak tahun ini yang dalam APBN sejumlah Rp1.265 triliun.

“Untuk penerimaan pajak sampai tahun akhir ini kami prediksikan dapat Rp1.450 triliun sampai Rp1.485 triliun,” kata ihsan dalam temu jurnalis di Jakarta, Jumat (27/5).

Baca Juga: Sangat Dinanti Perajin Genting di Lamongan Berharap Kebijakan Gentengisasi Prabowo Hidupkan Industri Lokal yang Hampir Mati Suri

Awalnya, Kantor Staff Presiden (KSP) menggerakkan supaya Wajib Pajak selekasnya manfaatkan Program Pengungkapan Suka-rela (PPS) karena akan usai dalam 36 hari di depan pada 30 Juni 2022.

Deputi III Kepala Staff Kepresidenan RI Panutan Sulendrakusuma dalam info sah diterima di Jakarta, Rabu (25/5), menerangkan jika PPS yang ditata dalam Undang-Undang Harmonisasi Ketentuan Perpajakan (HPP) No 7/2021 itu membuat wajib pajak terlepas dari ancaman administratif dan pelindungan data tidak untuk dipakai dalam penyidikan, penyelidikan atau penuntutan.

Baca Juga: Pastikan Kesiapan Angkutan Lebaran 2026, Direktur Operasi KAI Lakukan Inspeksi Lintas di Wilayah Daop 7 Madiun