Sementara, untuk penuhi keperluan 28 juta jumlah sampai akhir 2022, satu diantaranya Pemerintahan akan bekerja bersama dengan importir swasta dalam jumlah vaksin yang sama sesuai keperluan, dengan kontrol dan pemantauan Pemerintahan. Disamping itu, Pemerintahan mempersiapkan SDM terbiasa untuk vaksinasi PMK dan penandaan (eartage) dan pencatatan ternak, terang Menko Airlangga.
Dia menambah, ternak yang telah divaksin wajib terpasang pertanda dalam telinga hewan atau eartage (dengan pengembang mekanisme yaitu PT PERURI), dan sekarang ini telah ada 236 ribu eartage.
“Kita harus menimbang keadaan yang bertambah luas, tidak cuma permasalahan penangkalan, tetapi menyaksikan resiko yang akan datang, karena hewan ternak ialah asset . Maka jika PMK tidak terselesaikan bisa menjadi rugi yang tidak ternilai, terutamanya untuk peternak kecil,” sambungnya.
Ingat jumlah vaksinasi PMK masih rendah, kata Airlangga, karena itu perlu dilaksanakan penataan dan pemantauan lalulintas Hewan dan Ternak, untuk Kecamatan atau Dusun mendasarkan pada zonesi, yaitu Zone Merah (Wilayah Pandemi), Zone Oranye (Wilayah Terjangkit), Zone Kuning (Wilayah Tersangka) dan Zone Hijau (Wilayah Bebas).
Disamping itu, jalan raya hewan ternak antara zone resiko akan terus dipantau dan dikontrol oleh TNI/POLRI.
“Mekanisme ini perlu dikerjakan, tidak boleh cuma menyaksikan prosentase kasus yang kecil, tetapi kita tidak mau ini selalu semakin makin tambah meluas,” ucapnya.
Dalam mendukung penanganan PMK ini, pemerintahan putuskan akan memakai dana APBN, APBD, dan sumber dana yang lain. Khususnya untuk melakukan gagasan pemberian santunan untuk Peternak (khususnya Peternak kecil), yang hewan ternaknya mati terserang PMK atau yang terserang potong paksa.