Atas perbuatan tersebut, pengacara Fredrich didakwa melanggar Pasal 21 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Bekas pengacara dari Setya Novanto itu terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. ( nu )