Example floating
Example floating
Kabar Daerah

Ini cara Guru Nganji Menggandakan Uang Dari 100 Juta Menjadi Rp. 200 Juta

×

Ini cara Guru Nganji Menggandakan Uang Dari 100 Juta Menjadi Rp. 200 Juta

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Brebes, Memo.co.id
Bagaimana cara seorang guru ngaji yang juga dikenal dukun sekaligus tokoh agama di Kecamatan Kersana Kabupaten Brebes, menggandakan uang dari seratus juta menjadi 200 juta ? Ternyata, dia melakukan wirid di tempat yang sepi bersama pemilik uangnya.
Biasanya, guru ngaji tersebut melibatkan pemilik uang dalam upacara ritual dzikir khusus untuk meminta uang digandakan sebanyak dua kali dari jumlah semula. Jika ada orang yang minta tolong punya uang Rp. 50 juta, maka akan menjadi Rp. 100 juta. Syaratnya, pemilik uang tersebut juga harus mengikuti guru ngaji itu untuk melaksanakan amalan amalannya di tempat yang sangat sepi.
Namun, ulah guru ngaji berinisal R , usia 34 tahun, warga Cigeduk Kecamatan Kersana Kabupaten Brebes, berurusan dengan polisi. Kiprah sang dukun tersebut berakhir di balik jeruji setelah ada warga yang meminta tolong uang sebesar Rp. 100 juta digandakan menjadi 200 juta.
Kapolres Brebes, AKBP Luthfie Sulistiawan melalui Kasat Reskrim, AKP Arwansa, mengatakan R dikenal sebagai tokoh agama atau guru ngaji di kampungnya. “Peristiwa penipuan dengan modus penggandaan uang ini terjadi pada awal Mei lalu. Pelaku yang juga dikenal tokoh agama di desanya menawarkan jasa penggandaan uang,” kata Arwansa
Ia melanjutkan, pelaku menawarkan kepada korbannya dapat menggandakan uang hingga dua kali lipat. Namun, dengan berbagai persyaratan ritual khusus agar uang itu bisa digandakan. Ritualnya yakni dengan membaca doa bersama- sama di satu tempat yang jauh dari keramaian atau tempat sepi.
“Karena terus diiming-imingi dan dirayu, korban akhirnya mau menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta kepada pelaku. Dengan harapan, dapat digandakan menjadi Rp 200 juta,” jelas Arwansa.
Karena uangnya tak kunjung jadi berlipat ganda, korban kemudian melapor ke polisi. Polisi segera bertindak menangkap pelaku di rumahnya. Sementara, R mengaku dengan dirinya yang dikenal sebagai tokoh agama, maka tidaklah susah mencari orang yang mau menggandakan uang.
“Ini baru pertama kali saya lakukan. Terpaksa saya lakukan karena banyak utang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari- hari,” aku R. Ia mengaku uang yang diberikan korbannya sudah habis untuk mencukupi kebutuhan sehari- hari.
Kepada korban, ia menjanjikan dapat melipat gandakan uang hanya dengan waktu tujuh hari. R dijerat Pasal 378 KUH Pidana tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.( nu )

Baca Juga  Rastrada dan RT Keren Tetap Lanjut di Era Bambang-Bayu

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.