Menurut Kasat Reskrim, saat dilakukan penggeledahan yang bersangkutan tidak berkutik. Karena polisi menemukan 27 butir pil koplo yang disembunyikan dalam kemasan rokok. Selain itu, polisi juga menyita uang Rp50 ribu yang diduga hasil penjualan butiran haram tersebut.
Penangkapan ini bermula dari penyelidikan petugas unit II opsnal atas maraknya peredaran pil koplo. Dari sini petugas juga mengantongi identitas salah satu pelayan cafe yang diduga juga menjadi pengedar.
“Pada Sabtu (27/5/2017) malam sekitar sekitar pukul 22.00 WIB, kami mendapatkan informasi jika pelaku berada di salah satu warung kopi di Pasar Mojoagung. Selanjutnya kami lakukan penangkapan,” ujar Hasran, Senin (29/5/2017), sembari mengatakan pelaku dijerat pasal 196 UURI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Kini, peklayan cafe tersebut setiap hari harus menemani jaga petugas di Polsek Bareng. Hanya saja, petuags di pos jaga, sedang dia berada di balik jeruji tahanan POlsek. ( dmr )