Example floating
Example floating
DaerahMetropolis

Camat Kedundung Sampang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa

A. Daroini
×

Camat Kedundung Sampang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa

Sebarkan artikel ini

Sampang, Memo.co.id

Baca Juga: Pastikan Kesiapan Angkutan Lebaran 2026, Direktur Operasi KAI Lakukan Inspeksi Lintas di Wilayah Daop 7 Madiun

Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim akhirnya menetapkan Camat Kedundung, Kabupaten Sampang, A Junaedi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), Rabu (14/12/2016).

“Selasa (13/12/2016) kemarin, penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya penyidik menetapkan A Junaidi sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Rabu (14/12/2016).

Baca Juga: Pastikan Kesiapan Angkutan Lebaran 2026, Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Inspeksi Keselamatan dan Pelayanan di Wilayah Daop 7 Madiun

Dalam penetapan Junaidi sebagai tersangka, penyidik sudah mengantongi dua alat bukti atas keterlibatan Junaidi dalam pemotongan DD dan ADD di wilayah Kecamatan Kedungdung.
“Pasal yang dipersangkakan adalah pasal 12d Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan KUHP pasal 55 serta pasal 64,” terangnya.

Mantan Kabid Humas Polda Sulsel ini menegaskan penyidik akan memanggil camat tersebut untuk diperiksa sebagai tersangka. Begitu pula Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga akan dikirim ke Kejaksaan.”Apakah nanti ditahan atau tidak, itu keputusan penyidik,” tegasnya.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Jadi Terobosan 2 Skema Baru Negara Sita Harta Hasil Korupsi