Mojokerto, Memo.co.id
Camat Pungging Khoirul Anam (45) dan Sekcam Pungging Trianto Gandhi (45), ditangkap Satgas Anti Pungli Satreskrim Polres Mojokerto. Kedua oknum PNS tersebut diseret ke Mapolres untuk diinterogasi. Diduga, keduanya meminta uang sebesar Rp 6 juta kepada Bagus, salah satu warga pemohon IMB.
Barang bukti berupa uang tunai Rp 6 juta, berkas permohonan IMB, berkas Hinder Ordonantie (HO) atau Izin Gangguan, berkas permohonan Izin Perubahan Pemanfaatan Tanah (IPPT) Usaha dan satu unit handphone merk Meizu hitam serta handphone Polytron hitam, disita sebagai bukti untuk pemberkasan pemeriksaan polisi.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Budi Santoso membenarkan operasi tangkap tangan yang dilakukan tim Saber Pungli Polres MOjokerto. OTT yang menyeret dua pejabat penting di Kecaatan Pungging Mojokerto tersebut dilakukan Senin malam.
” Ya, benar, ini masih dilakukan pemeriksaan hari ini. Kami mohon waktu,” katanya singkat. Kasat Reskrim belum bisa menceritakan secara detail kronologis penangkapannya. Pasalnya, hingga siang ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
Operasi Tabngkap Tangan ( OTT) Saber Pungli Polres Mojokerto, dilakukan malam hari. Kejadian tersebut bermula saat salah satu warga bernama Bagus (39), mengajukan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Hinder Ordonantie (HO) atau Ijin Gangguan dan Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT). Dalam perjalanan izin yang diajukan Bagus, oleh Camat dan Sekcam Pungging, dimintai uang dengan alasan untuk memperlancar proses tandatangan.
Karena persyaratan untuk proses agar lancar, Baguspun menyerahkan semua permintaan yang dimita oleh pejabat Pemkab Mojokerto tersebut. Ketika menyerahkan uang sebesar Rp. 6 juta dan melengkapi semua persyaratan yang ada, tim Saber Pungli Polres Mojokerto menangkap dan memeriksa dua oknum PNS tersebut. ( dmr/ tyo )