BPJS Ketenagakerjaan menawarkan berbagai jaminan penting bagi pekerja, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Namun, pencairan dana JHT setelah resign membutuhkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Artikel ini akan membahas langkah-langkah dan syarat pencairan JHT agar Anda dapat memahami prosesnya dengan baik.
Baca Juga: Kajian Hukum Narkotika Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, S.H., M.H.
Persyaratan Dokumen untuk Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign
Pekerja biasanya memiliki jaminan BPJS Ketenagakerjaan, seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang dibayarkan setiap bulan. Jaminan ini bertujuan agar karyawan memiliki dana untuk membiayai hidup mereka setelah pensiun atau jika mengalami kecelakaan kerja.
Namun, banyak pekerja yang berhenti atau mengundurkan diri sebelum masa pensiun atau tanpa mengalami kecelakaan kerja. Dalam kondisi ini, pekerja tidak bisa langsung mencairkan dana JHT mereka.
Baca Juga: Pelantikan Kakanwil Kalteng Penuh Misteri: Dugaan Gratifikasi & Lompatan Jabatan Bikin Gaduh Kemenag
Menurut Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015, JHT hanya dapat diklaim oleh peserta yang mengundurkan diri setelah masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.












