Kasubag Humas Polres Kediri AKP Bowo Wicaksono , mengungkapkan , “Awalnya Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa Ari Susanto seorang pengedar narkoba jenis pil dobel L ,mendapat informasi tersebut petugas langsung bergerak cepat untuk melakukan pengintaian dalam beberapa hari dan akhirnya petugas berhasil meringkus Ari Susanto di rumahnya dan langsung dilakukan penggeledahan , dalam penggeledahan tersebut petugas berhasil menemukan barang bukti Pil dobel L sebanyak 1320 butir pil jenis dobel dan 1 buah HP merk Nokia,”ungkapnya.
“Kemudian petugas melakukan pengembangan terhadap Ari Susanto dalam pengakuannya ia membeli pil dobel L tersebut kepada Agus Sunu Purwanto kemudian petugas langsung meluncur kerumah Agus dan akhirnya petugas berhasil menangkap Agus Sunu Purwanto alias wawan di rumahnya , ternyata benar dalam penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti 2000 butir pil jenis LL dan 1 buah HP merk Strawberry.
Kini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Kediri, kedua tersangka di jerat dengan pasal 196/197 UU. 36 /2009 ttg Kesehatan, karena tanpa keahlian dan kewenangan kedapatan mengedarkan pil jenis dobel L,” pungkas AKP Bowo.(wing)