
Kediri Memo.co.id
Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri kembali berhasil meringkus dua pengedar Pil dobel L ,
Aris Susanto (34) warga Dusun Tawangsari Desa Karangrejo Kec. Ngasem Kabupaten Kediri dan
Agus Sunu Purwanto (32) alias Wawan warga Dusun Brambang Desa Sumber duren Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri, keduanya diringkus ditempat berbeda , Selasa (20/12/16)
Kasubag Humas Polres Kediri AKP Bowo Wicaksono , mengungkapkan , “Awalnya Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa Ari Susanto seorang pengedar narkoba jenis pil dobel L ,mendapat informasi tersebut petugas langsung bergerak cepat untuk melakukan pengintaian dalam beberapa hari dan akhirnya petugas berhasil meringkus Ari Susanto di rumahnya dan langsung dilakukan penggeledahan , dalam penggeledahan tersebut petugas berhasil menemukan barang bukti Pil dobel L sebanyak 1320 butir pil jenis dobel dan 1 buah HP merk Nokia,”ungkapnya.
Baca Juga: Menteri Imigrasi Diminta Pimpin Investigasi Dugaan Kekerasan Oknum Petugas Lapas Kediri
“Kemudian petugas melakukan pengembangan terhadap Ari Susanto dalam pengakuannya ia membeli pil dobel L tersebut kepada Agus Sunu Purwanto kemudian petugas langsung meluncur kerumah Agus dan akhirnya petugas berhasil menangkap Agus Sunu Purwanto alias wawan di rumahnya , ternyata benar dalam penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti 2000 butir pil jenis LL dan 1 buah HP merk Strawberry.
Kini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Kediri, kedua tersangka di jerat dengan pasal 196/197 UU. 36 /2009 ttg Kesehatan, karena tanpa keahlian dan kewenangan kedapatan mengedarkan pil jenis dobel L,” pungkas AKP Bowo.(wing)
Baca Juga: Dugaan Penganiayaan Mantan Napi Lapas Kelas IIA Kediri Resmi Dilaporkan ke Polda Jatim












