“Anggota Unit Resmob juga mengamankan bukti dalam bentuk 2 unit ponsel, masing-masing bermerek dalam vivo hitam dan biru dan Nokia,” jelasnya.
Tersangka itu dijatuhkan Pasal 81 ayat (1), (2) Pasal 82 (1) UU No. 17 tahun 2016, untuk perubahan UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak