“Setiap kali berhubungan intim layaknya suami istri di jembatan, ” paparnya.
Masih dikatakan Kasubbag Humas, terbongkarnya kasus persetubuhan itu bermula dari kecurigaan dari keluarga korban, yakni kakaknya. Saat kakak korban mengetahui korban bersama pelaku berada di salah satu rumah warga di Desa Bedali.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, akhirnya keluarga korban menempuh jalur hukum dan melapor ke Polsek Ngancar. Mendapat laporan tersebut petugas akhirnya mengamankan pelaku.
”Pelaku kini kasusnya dilimpahkan ke unit PPA Satreskrim Polres Kediri. Dan saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan.” jelasnya.(Bs/wg)