Dugaan kuat, tersangka ZA selama di luar kota, domisilinya tidak tetap. Pasalnya, petugas kepolisian juga melakukan pelacakan dari beberapa kota, dengan melakukan koordinasi dengan Polres setempat. Namun, begitu akan ditangkap di lokasi persembujyiannya, tersangla sudah menghilang.
Sekadfar diketahui, kasus pengeroyokan di tengah arena jaranan kuda lumping tersebut, terjadi pada September 2018. Dua korban dalam kasus pengeroytokan itu, diantaranya adalah Saskia Dandi Andarista dan Supian , warga Kayen Kidul , saat menyaksikan arena pentas seni jaranan kudalumping.
Saat itu, lima kawanan tiba tiba ngamuk dan merusak pesta seni jaranan itu dan melukai dua korban. Akibat kejadian tersebut, dua orang korban mengalami luka parah dan dilarikan ke rumah sakit. Terhadap perbuatan itu, ZA dijerat pasal pengeroyokan , yaitu pasal 170 KUHP. ( jk )












