Example floating
Example floating
Hukum

Buronan Kasus Rusuh di Arena Jaranan Kuda Lumping, Terciduk Polisi

Avatar
×

Buronan Kasus Rusuh di Arena Jaranan Kuda Lumping, Terciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
Buronan Kasus Rusuh di Arena Jaranan Kuda Lumping, Terciduk Polisi

Dugaan kuat, tersangka ZA selama di luar kota, domisilinya tidak tetap. Pasalnya, petugas kepolisian juga melakukan pelacakan dari beberapa kota, dengan melakukan koordinasi dengan Polres setempat. Namun, begitu akan ditangkap di lokasi persembujyiannya, tersangla sudah menghilang.

Sekadfar diketahui, kasus pengeroyokan di tengah arena jaranan kuda lumping tersebut, terjadi pada September 2018. Dua korban dalam kasus pengeroytokan itu, diantaranya adalah Saskia Dandi Andarista dan Supian , warga Kayen Kidul , saat menyaksikan arena pentas seni jaranan kudalumping.

Baca Juga: Awalnya YAKUZA MANEGES Kediri Telah Upayakan Restorative Justice dalam Kasus Kredit Fiktif Oknum Polisi

Saat itu, lima kawanan tiba tiba ngamuk dan merusak pesta seni jaranan itu dan melukai dua korban. Akibat kejadian tersebut, dua orang korban mengalami luka parah dan dilarikan ke rumah sakit. Terhadap perbuatan itu, ZA dijerat pasal pengeroyokan , yaitu pasal 170 KUHP. ( jk )