Example floating
Example floating
Hukum

Buronan Kasus Rusuh di Arena Jaranan Kuda Lumping, Terciduk Polisi

Avatar
×

Buronan Kasus Rusuh di Arena Jaranan Kuda Lumping, Terciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
Buronan Kasus Rusuh di Arena Jaranan Kuda Lumping, Terciduk Polisi

Kediri, Memo
Buronan kasus rusuh di arena jaranan kuda lumping di Desa Baye Kecamatan Kayen Kidul Kabupaten Kediri, terciduk polisi. ZA, warga Senden kayen Kidup, sudah 2 tahun menjadi buronan polisi, setelah keributan di tengah arena jaranan tersebut, membuat dua orang terluka parah.

Pelaku aksi kerusuhan yang berdampak pada pengeroyokan terhadap dua korban luka parah itu, terjadi dua tahun silam. Lima pelaku pengeroyokan ditetapkan sebagai tersangka. Empat tersangka dalam kasus itu, sudah menjalani proses di pengadilan negeri Kabupaten Kediri.
Sedang satu tersangka, yaitu berisial ZA, kabur. Dia dinyatakan sebagai bironan Polsek Kayen Kidul.

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Suap Perangkat Desa Kediri Ungkap Kelemahan Verifikasi Unisma

Bripka Erwan Subagyo, Kasi Humas Polsek Pagu POlres Kediri mengatakan, tersangka ZA diciduk polisi di rumahnya, setelah selama dua tahun menghilang dari tempat tinggalnya di Senden, Kayen Kidul.
Selama dua tahun lebih, tersangka ZA kabur ke luar kota. Buronan polisi itu sengaja bersembunyi agar lolos dari jeratan hukum.

Dugaan kuat, tersangka ZA selama di luar kota, domisilinya tidak tetap. Pasalnya, petugas kepolisian juga melakukan pelacakan dari beberapa kota, dengan melakukan koordinasi dengan Polres setempat. Namun, begitu akan ditangkap di lokasi persembujyiannya, tersangla sudah menghilang.

Baca Juga: Skandal Jaksa dan Bu Camat Pagu, Gegerkan Pengadilan Tipikor Surabaya

Sekadfar diketahui, kasus pengeroyokan di tengah arena jaranan kuda lumping tersebut, terjadi pada September 2018. Dua korban dalam kasus pengeroytokan itu, diantaranya adalah Saskia Dandi Andarista dan Supian , warga Kayen Kidul , saat menyaksikan arena pentas seni jaranan kudalumping.

Saat itu, lima kawanan tiba tiba ngamuk dan merusak pesta seni jaranan itu dan melukai dua korban. Akibat kejadian tersebut, dua orang korban mengalami luka parah dan dilarikan ke rumah sakit. Terhadap perbuatan itu, ZA dijerat pasal pengeroyokan , yaitu pasal 170 KUHP. ( jk )

Baca Juga: Uang Perangkat Desa Rp 613 Juta Mengalir ke Pemkab, Kabag Umum Mustika Terseret dalam Lingkaran Aliran Uang