Tim gabungan dari Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil membekuk seorang buronan kelas kakap, Eddy Suranta Gurusinga alias Godol. Penangkapan ini bukan sekadar penjemputan paksa atas terpidana kasus senjata api ilegal, namun juga membuka tabir dugaan keterkaitannya dengan insiden pembacokan terhadap seorang jaksa di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, pada Rabu (29/5/2025), mengonfirmasi bahwa Eddy diciduk di Pemandian Alam Kenan, Sibolangit, Deli Serdang. Saat proses penangkapan, terpidana Eddy Suranta Gurusinga alias Godol dilaporkan bersikap tidak kooperatif dan melakukan perlawanan, menandakan betapa sulitnya upaya penegakan hukum ini.
Eddy Gurusinga telah lama masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang. Ia divonis bersalah atas tindak pidana kepemilikan senjata api berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 342 K/PID/2025 tanggal 25 September 2024, dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun. Setelah penangkapan ini, Eddy langsung digiring ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk menjalani eksekusi pidana.
Kronologi Mengejutkan dan Dugaan Keterkaitan
Baca Juga: Misteri Kematian Bocah di Sukabumi Dugaan Kekerasan Ibu Tiri Hingga Proses Hukum
Lebih jauh, Kapuspenkum Harli Siregar mengungkapkan adanya dugaan kuat bahwa kasus kepemilikan senjata api yang menjerat Eddy Gurusinga ini berkelindan dengan insiden pembacokan yang menimpa Jaksa Jhon Wesli Sinaga dan ASN Kejari Deli Serdang Asensio Silvanof Hutabarat. Jhon Wesli Sinaga sendiri merupakan jaksa yang menangani perkara Eddy.
Harli menambahkan, fakta menarik terungkap bahwa Jaksa Jhon Wesli memiliki hubungan kenal dengan salah satu pelaku pembacokan berinisial APL alias Kepot. Komunikasi antara jaksa dan APL ini, menurut Harli, sebetulnya bertujuan untuk mencari informasi keberadaan Eddy, agar buronan tersebut secara sukarela memenuhi panggilan hukum untuk melaksanakan putusan pengadilan.
Namun, di luar dugaan, pertemuan tersebut justru berujung tragis. Jaksa Jhon Wesli dan ASN Asensio Silvanof Hutabarat malah menjadi korban pembacokan oleh pelaku. Saat ini, selain APL, Polda Sumatra Utara juga telah meringkus satu pelaku pembacokan lainnya berinisial SD alias Gallo.
Pihak kejaksaan kini tengah serius mendalami hubungan komunikasi antara Eddy Gurusinga dengan dua pelaku pembacokan yang telah diamankan. “Kami sedang mendalami apakah ada hubungan-hubungan komunikasi dan seterusnya antara pelaku yang DPO (Eddy) dengan diduga pelaku terkait pembacokan ini,” pungkas Harli, mengindikasikan upaya untuk mengungkap jaringan atau motif di balik insiden yang menghebohkan ini. Penangkapan Eddy diharapkan dapat membuka lebih banyak informasi mengenai benang merah antara kasus senjata api, pembacokan, dan pihak-pihak yang terlibat.












