Tim gabungan dari Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil membekuk seorang buronan kelas kakap, Eddy Suranta Gurusinga alias Godol. Penangkapan ini bukan sekadar penjemputan paksa atas terpidana kasus senjata api ilegal, namun juga membuka tabir dugaan keterkaitannya dengan insiden pembacokan terhadap seorang jaksa di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, pada Rabu (29/5/2025), mengonfirmasi bahwa Eddy diciduk di Pemandian Alam Kenan, Sibolangit, Deli Serdang. Saat proses penangkapan, terpidana Eddy Suranta Gurusinga alias Godol dilaporkan bersikap tidak kooperatif dan melakukan perlawanan, menandakan betapa sulitnya upaya penegakan hukum ini.
Eddy Gurusinga telah lama masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang. Ia divonis bersalah atas tindak pidana kepemilikan senjata api berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 342 K/PID/2025 tanggal 25 September 2024, dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun. Setelah penangkapan ini, Eddy langsung digiring ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk menjalani eksekusi pidana.
Kronologi Mengejutkan dan Dugaan Keterkaitan
Lebih jauh, Kapuspenkum Harli Siregar mengungkapkan adanya dugaan kuat bahwa kasus kepemilikan senjata api yang menjerat Eddy Gurusinga ini berkelindan dengan insiden pembacokan yang menimpa Jaksa Jhon Wesli Sinaga dan ASN Kejari Deli Serdang Asensio Silvanof Hutabarat. Jhon Wesli Sinaga sendiri merupakan jaksa yang menangani perkara Eddy.












