Example floating
Example floating
PeristiwaHukum

Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor

A. Daroini
×

Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor

Sebarkan artikel ini
Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor
Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin yang juga sebagai anggota DPR RI menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa.Persidangan yang dipimpin Hakim Dju Johnson Mira Mangngi digelar secara dalam jaringan dengan kedua orang terdakwa masih berada di Rutan KPK Jakarta.

Hasan dan Tantri didakwa pasal 12 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Laksanakan Tugas Kemanusiaan, Babinsa Koramil 02 Pesantren / Kodim 0809 Kediri Amankan dan Evakuasi ODGJ di Kelurahan Tempurejo

“Ya, ada tiga dakwaan komulatif untuk kedua terdakwa,” kata JPU Wawan Yunarwanto, jaksa KPK yang menyidangkan perkara ini.

Hasan dan Tantri merupakan terdakwa terakhir yang disidangkan dari 22 orang terdakwa dalam perkara itu, semua sudah proses sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.

Baca Juga: Pasca Insiden Pengendara Sepeda Motor Tertemper KA Brantas di Perlintasan JPL 265 KM 172+762 Petak Jalan Kras–Ngadiluwih,PT KAI Daop 7 Madiun Ingatkan Rambu Tanda Dahulukan Laju KA

“Total ada 22 orang terdakwa. Terdiri dari 18 pemberi suap dan empat penerima suap,” kata jaksa Wawan usai persidangan.

Ia mengatakan total uang yang diberikan dalam perkara ini ada Rp360 juta dengan rincian, Rp20 juta dari Kades Karangren, Rp240 juta dari Krejengan dan Rp100 juta dari Paiton.

Baca Juga: Motif Cemburu, Pria di Tulungagung Nekat Bakar Rumah Pacar Hingga Kerugian Ditaksir Rp 300 Juta

“Sidang terhadap para kades atau terdakwa pemberi suap sudah masuk tahap pemeriksaan saksi. Sedangkan sidang terhadap dua camat penerima sudah masuk tuntutan,” ujarnya.