Bupati menjelaskan kasus penyelewengan pupuk bersubsidi sebanyak 9 ton dari Pamekasan ke Tuban itu terjadi antara agen dan distributor.
Jenis pupuk bersubsidi yang diselewengkan ke Tuban dan berhasil digagalkan oleh Polres Tuban itu, pupuk ZA.
Pupuk bersubsidi yang dikirim dari Kabupaten Pamekasan menggunakan truk dengan nomor polisi M-8285-UB tersebut akan dikirim ke gudang di wilayah Kecamatan Kerek. Pupuk itu akan diedarkan kepada para petani di Kabupaten Tuban.
Barang bukti sebanyak 180 sak atau 9 ton pupuk bersubsidi jenis ZA dan kendaraan truk disita untuk proses penyelidikan lebih lanjut.