Dengan fakta itu dikatakan Raditya Hariya Yuangga selaku anggota komisi ll DPRD Nganjuk kesalahan bupati sangat fatal. Karena dengan sengaja berani menabrak ketentuan pasal 32 ayat (1) Undang Undang nomor 5 tahun 2015 tentang ASN.
” Surat rekomendasi diterbitkan sejak tanggal 14 Juni 2017 dan ditandatangani oleh ketua KASN ,Sofian Efendi. Semestinya bupati segera melaksanakan perintah sesuai isi surat tersebut,” terangnya.
Menurut politisi partai Hanura ini minggu kedua bulan ini bupati harus sudah menggeser tiga pejabat tersebut dikembalikan pada posisi formasi jabatan yang dipilih. ” Toleransi waktu sampai minggu kedua bulan ini permasalahan harus sudah beres,” tegasnya.
Penempatan tiga kepala dinas tersebut menurut sejumlah nara sumber karena unsur kedekatan dan diduga kuat ada unsur jual beli jabatan. (adi )