“Kerja sama ini dimulai dengan baik, tetapi setelah pihak terlapor tidak memberikan keuntungan yang dijanjikan kepada pelapor, Bunga Zainal akhirnya mengeluarkan somasi sebagai tindakan tegas,” jelas Ade Ary.
Baru kemudian, Bunga Zainal mengetahui bahwa investasi yang dijanjikan oleh pelaku ternyata adalah fiktif dan tidak ada sama sekali. Akibatnya, dia mengalami kerugian yang sangat besar, yaitu sebesar Rp 6,2 miliar.
“Dalam laporan yang dibuat, dikatakan bahwa investasi yang dijanjikan oleh terlapor ternyata tidak ada dan hanya fiktif. Kerugian yang diderita pelapor mencapai Rp 6,2 miliar,” tambahnya.
Karena tidak ada itikad baik dari pihak terlapor, Bunga Zainal akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus ini sebagai dugaan penipuan dan penggelapan. Kasus ini kini ditangani oleh Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Pelapor akhirnya melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sesuai dengan ketentuan dalam pasal 378 dan 372 KUHP,” pungkas Ade Ary.
Bunga Zainal Terjerat Penipuan Investasi, Kerugian Capai Rp 6,2 Miliar
Bunga Zainal menghadapi masalah serius setelah terjebak dalam kasus penipuan investasi yang melibatkan teman dekatnya. Kerja sama yang awalnya terlihat menjanjikan malah berakhir dengan kerugian besar, karena ternyata investasi yang dijanjikan adalah fiktif. Hal ini mengakibatkan Bunga Zainal harus menanggung kerugian finansial mencapai Rp 6,2 miliar.