Example floating
Example floating
Life Style

Bunga Zainal Rugi Rp 6,2 Miliar karena Teman Penipu!

Alfi Fida
×

Bunga Zainal Rugi Rp 6,2 Miliar karena Teman Penipu!

Sebarkan artikel ini
Bunga Zainal Rugi Rp 6,2 Miliar karena Teman Penipu!
Bunga Zainal Rugi Rp 6,2 Miliar karena Teman Penipu!

MEMO

Aktris Bunga Zainal baru-baru ini menjadi korban penipuan investasi yang dilakukan oleh teman dekatnya yang berinisial CD dan SFS. Penipuan ini menyebabkan Bunga Zainal mengalami kerugian finansial besar hingga Rp 6,2 miliar. Laporan resmi tentang kasus ini telah didaftarkan di Polda Metro Jaya, dan pihak kepolisian kini menangani kasus tersebut secara mendalam.

Baca Juga: Waspada Kesehatan Kasus Leptospirosis Naik di Awal 2026 Musim Hujan Jadi Faktor Utama Penyebaran Bakteri Kencing Tikus di Jawa Timur

Aktris Terkenal Terjebak Penipuan Investasi: Kerugian Mencapai Miliaran

Baru-baru ini, aktor terkenal Bunga Zainal menghadapi situasi yang sangat mengecewakan setelah terjebak dalam kasus penipuan investasi. Korban dari skema penipuan ini adalah Bunga Zainal sendiri, sementara para pelakunya diduga adalah teman dekatnya yang dikenal dengan inisial CD dan SFS. Pada hari Jumat, 30 Agustus 2024, terungkap bahwa Bunga Zainal mengalami kerugian yang cukup besar, mencapai Rp 6,2 miliar akibat penipuan tersebut.

Menurut keterangan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, masalah ini bermula dari kerja sama investasi yang dilakukan Bunga Zainal dengan wanita berinisial CD dan pria bernama SFS. Dalam kesepakatan ini, Bunga Zainal mentransfer sejumlah uang yang totalnya mencapai Rp 6,2 miliar.

Baca Juga: Fakta!!! Penumpang Daop 7 Madiun Meningkat 4,6 Persen pada Masa Nataru 2025/2026 Dibanding Tahun Sebelumnya

“Informasi yang kami terima menyebutkan bahwa pelapor, yaitu Bunga Zainal, dan para terlapor menjalani kerja sama investasi, di mana pelapor melakukan transfer uang secara bertahap hingga mencapai Rp 6,2 miliar,” ungkap Ade Ary kepada wartawan pada Kamis, 29 Agustus 2024.

Laporan resmi mengenai kasus ini telah didaftarkan dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada tanggal 22 Agustus 2024.

Baca Juga: Humas KAI Daop 7 Madiun Himbau Penumpang Datang di Stasiun Lebih Awal Agar Terhindar Macet di Malam Pergantian Tahun

Awalnya, hubungan kerja sama antara Bunga Zainal dan kedua pelaku berjalan dengan lancar. Namun, seiring berjalannya waktu, Bunga Zainal mulai merasakan adanya ketidaksesuaian karena keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung diterima sesuai dengan kesepakatan.