Example floating
Example floating
BLITAR

Budayawan Jatim Dorong Pemerintah Wajibkan Indonesia Raya 3 Stanza di Upacara dan Media

Prawoto Sadewo
×

Budayawan Jatim Dorong Pemerintah Wajibkan Indonesia Raya 3 Stanza di Upacara dan Media

Sebarkan artikel ini

Blitar, Memo.co.id
Forum Pamong Kebudayaan (FPK) Jawa Timur mengusulkan agar lagu kebangsaan Indonesia Raya dinyanyikan secara lengkap tiga stanza dalam berbagai kegiatan resmi di Indonesia. Usulan tersebut disampaikan melalui surat kepada Presiden Prabowo Subianto.

Pengajuan usulan ini bertepatan dengan peringatan Hari Musik Nasional pada 9 Maret 2026. Para budayawan menilai momentum tersebut tepat untuk kembali mengingatkan makna mendalam dari lagu kebangsaan yang diciptakan oleh Wage Rudolf Supratman.

Baca Juga: Program MBG Resmi Bergulir di Sananwetan, SPPG Sananwetan Gedog 3 Jangkau 13 Sekolah

Forum Pamong Kebudayaan Jawa Timur menyampaikan bahwa lagu Indonesia Raya sebenarnya terdiri dari tiga stanza yang sarat dengan pesan kebangsaan. Dalam pandangan mereka, setiap bait mengandung doa dan harapan bagi bangsa Indonesia sebagai tanah yang mulia, kaya, pusaka, suci, dan berseri.

Namun demikian, FPK menilai kesadaran terhadap makna tersebut belum sepenuhnya tertanam di kalangan masyarakat, khususnya generasi muda. Salah satu penyebabnya adalah masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui lirik lengkap Indonesia Raya tiga stanza.

Baca Juga: Hangatnya Ramadhan di Wisma Aspirasi Srengat, Supriadi Gelar Silahturahmi dan Buka Bersama Ratusan Warga

Padahal, menurut mereka, jika masyarakat memahami keseluruhan liriknya, akan tumbuh rasa bangga karena syair lagu tersebut berisi doa bagi tanah air dan rakyat Indonesia. Beberapa bagian lirik yang dimaksud antara lain berisi harapan agar tanah, negeri, bangsa, dan rakyat Indonesia hidup, subur, sadar jiwa dan budinya, serta selamat rakyat, pulau, dan lautnya.

Atas dasar itu, FPK Jawa Timur berharap Presiden Prabowo Subianto dapat menerbitkan regulasi yang mengatur kewajiban menyanyikan Indonesia Raya tiga stanza. Regulasi tersebut diusulkan dalam bentuk Keputusan Presiden, Instruksi Presiden, Peraturan Pemerintah, atau aturan lain yang sejenis.

Baca Juga: Polisi Obrak-Abrik Arena Sabung Ayam di Kemloko Blitar, Aktivitas Judi Dihentikan

Jika kebijakan tersebut diterbitkan, kewajiban menyanyikan Indonesia Raya tiga stanza diharapkan berlaku bagi seluruh instansi pemerintah, baik sipil maupun militer, serta sekolah di semua jenjang pendidikan dalam setiap upacara dan kegiatan resmi.

Selain itu, FPK juga mengusulkan agar lembaga penyiaran seperti Televisi Republik Indonesia, Radio Republik Indonesia, serta stasiun televisi dan radio swasta baik lokal maupun nasional turut memutar audio dan menayangkan video Indonesia Raya tiga stanza pada waktu-waktu tertentu.

Surat usulan tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah kementerian terkait, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Kebudayaan, serta Kementerian Komunikasi dan Digital.**