Brigadir Sandi Setiawan dan Bripda Agung Laksono, Dipecat, Ini SalahnyaI – Dua oknum polisi di Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, dipecat tidak dengan hormat (PTDH). Kedua personel berpangkat bintara itu dipecat karena pelanggaran disiplin serta terlibat kasus pidana.
Mereka adalah Brigadir Sandi Setiawan dan Bripda Agung Laksono. Pemberhentian itu ditandai dengan upacara PTDH di Mapolres Sukabumi Kota dipimpin Kapolres AKBP Zainal Abidin.
Kedua oknum polisi ini tidak hadir dalam upacara karena tidak diketahui keberadaannya. Sebagai tanda kehadirannya, Polres Sukabumi menggantinya dengan foto mereka saat berpakaian dinas lengkap.
Foto kedua oknum ini langsung dicoret kapolres sebagai tanda telah diberhentikan dari keanggotaan polisi. “Pemberhentian dengan tidak hormat ini merupakan tindak lanjut dari surat keputusan yang telah diterbitkan Polda Jabar untuk kedua personel tersebut,” ujar Zainal Abidin.
Menurutnya, pemberhentian tidak dengan hormat itu sebagai efek jera serta untuk memberikan pelajaran bagi oknum anggota yang melanggar aturan, khususnya di lingkungan Polres Sukabumi Kota.