BandarLampung, Memo.co.id
Polisi Dihukum Mati. Terbukti membunuh anggota DPRD Bandar Lampung dengan cara memutilasi, anggota polisi Bandarlampung berpangkat brigadir, dihukum berat dengan hukuman mati. Hukuman mati terhadap terdakwa pembunuh itu dibacakan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, kemarin.
“Menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim Minanoer Rachman saat persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin. Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU yang juga menuntut dengan hukuman mati.
Brigadir Medi Andika dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan dengan direncanakan. Setelah membunuh anggota DPRD Bandar Lampung bernama M. Pansor, dengan cara tembak di dalam mobil dinas anggota dewan, Brigadir Medi Andik juga membawa jasat M Pansor ke rumahnya. Jasat tersebut kemudian dipotong potong, dan dibuang di sebuah parit.
Medi Andika adalah terdakwa kasus mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung, M Pansor.
Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum Agus Priambodo menilai, perbuatan Medi terbukti melakukan tindakan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Menurut Agus Prihabodo,jaksa penuntut umum, tidak ada alasan pemaaf dan pembenar terhadap Medi selama dalam persidangan. ” Sepanjang persidangan tidak didapat hal yang dapat membebaskan terdakwa ataupun alasan pemaaf dan pembenar,” kata Agus. Agus mengatakan, hal yang memberatkan adalah perbuatan Medi meninggalkan rasa pedih di keluarga korban, Medi adalah anggota polisi dan berbelit-belit selama persidangan.
Mendengar putusan majelis hakim, pengunjung sidang kasus mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor, lega. Pasalnya, sebelum sidang, ada isu bahwa hukuman pada polisi itu akan berbeda atau dibawah tuntutan jaksa penuntut umum. “Kami sekeluarga berharap dan meminta majelis hakim menghukum terdakwa sesuai tuntutan, dan tidak berubah,” kata Malhan, anggota keluarga korban mutilasi.
Kasus pembunuhan Pansor yang menghebohkan publik Lampung diawali hilangnya anggota dewan ini pada pertengahan April 2016. Kemudian publik kembali digegerkan dengan temuan potongan tubuh yang diduga jasad Pansor di sungai OKU Timur, Sumatera Selatan.
Selanjutnya awal Mei 2016, Polda Sumsel memastikan potongan tubuh yang ditemukan di OKU benar almarhum Pansor, sesuai hasil tes DNA Puslafbor Mabes Polri yang mengambil sampel DNA dari potongan bagian tubuh korban. Setelah Polda Sumsel melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut, diperoleh kepastian bahwa pembunuhnya ternyata juga seorang polisi, yaitu Brigadir Medi Andika. ( nu )