Example floating
Example floating
BisnisEKONOMI

Breaking! Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan di Libur Natal-Tahun Baru

×

Breaking! Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan di Libur Natal-Tahun Baru

Sebarkan artikel ini
Breaking! Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan di Libur Natal-Tahun Baru
Breaking! Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan di Libur Natal-Tahun Baru
Example 468x60

MEMO

Pemerintah Mengumumkan Pembatasan Operasi Angkutan Barang Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2023-2024: Pengaruh dan Pengecualian.

Mas Dhito Lanjutkan

Pembatasan Angkutan: Pengecualian dan Dampaknya Selama Libur Natal-Tahun Baru

Pemerintah telah merencanakan untuk mengatur kembali aktivitas transportasi barang baik di jalan tol maupun non tol pada tanggal 22-24 Desember, 26-27 Desember, 29-30 Desember, dan 1-2 Januari mendatang.

Hal ini dinyatakan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan Kementerian Perhubungan, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Pembatasan akan mulai diberlakukan sejak pukul 08.00 waktu setempat. Untuk jalan non tol, pembatasan akan diterapkan pada rentang tanggal 22-24 Desember, 26-27 Desember, dan akan dilanjutkan pada tanggal 29-30 Desember serta 1-2 Januari.

Tujuan dari pembatasan ini adalah untuk meningkatkan kelancaran arus lalu lintas kendaraan selama masa libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Meskipun demikian, tidak semua transportasi barang akan dibatasi.

Kendaraan yang mengangkut sembako, BBM atau BBG, pengiriman uang, pakan ternak, dan pupuk akan dikecualikan dari pembatasan tersebut.

Pemerintah Berlakukan Pembatasan Operasi Angkutan: Apa yang Harus Diketahui?

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menjelaskan bahwa pengiriman sembako tetap diizinkan beroperasi selama periode Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Namun, ada pembatasan pada hari-hari dengan arus mudik dan balik yang tinggi.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.