MEMO – Pemerintah semakin gencar dalam memberantas peredaran kosmetik ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian, menegaskan bahwa pengawasan terhadap produk kecantikan yang tidak memiliki izin edar akan diperketat. Pernyataan ini disampaikannya dalam Konferensi Pers Hasil Intensifikasi Pengawasan Kosmetik 2025 yang digelar di Jakarta.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), ditemukan berbagai pelanggaran dalam distribusi kosmetik ilegal. Beberapa produk terbukti mengandung bahan kimia berbahaya yang dapat menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen.
“Kami menemukan sejumlah kosmetik yang mengandung zat berbahaya. Jika digunakan terus-menerus, bisa berdampak buruk bagi kesehatan,” ujar Tito.
Guna memperkuat upaya pemberantasan, pemerintah membentuk Satuan Pencegahan dan Pemberantasan yang melibatkan 23 kementerian/lembaga, jauh lebih besar dibandingkan sebelumnya yang hanya terdiri dari 11 lembaga.
Koordinasi lintas sektor juga semakin diperkuat untuk memastikan pengawasan lebih optimal. “Kami berkolaborasi dengan berbagai pihak agar distribusi kosmetik ilegal bisa diberantas secara menyeluruh,” tambahnya.
Dalam struktur pengawasan terbaru ini, Menko Polhukam dan Menko Perekonomian bertindak sebagai penasihat strategis, sedangkan pelaksanaan operasional berada di bawah kendali Kabupaten Restri. Selain BPOM, aparat keamanan juga dilibatkan untuk mempercepat tindakan terhadap para pelaku yang terlibat dalam peredaran kosmetik ilegal.
Tindakan tegas terhadap kosmetik ilegal telah menunjukkan hasil nyata. Kodam berhasil menyita produk kosmetik tanpa izin edar dengan nilai mencapai Rp 80 miliar di Medan. Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku bisnis kosmetik ilegal yang merugikan masyarakat.