Mobil PCR itu dibeli dengan harga Rp 3, 8 miliyar tahun perhitungan 2020. Anggaranya dari Anggaran Berbelanja Tidak Tersangka( BTT).
Kepala eksekutif BPBD setempat, Ari Budi Santoso berkata bila Pejabat Pembuat Komitmen( PPK) logistik Mobile PCR– LBR merupakan Badan Penaggulangan Bencana Daerah( BPBD). “ Betul BPBD( jadi PPK- red),” tutur Ari Budi Santoso dikonfirmasi jurnalis
Hasil penemuan BPK, terdapat kelebihan harga sebesar Rp 85. 971. 400. 00 serta duit itu wajib dikembalikan pada kas Negara.
Lebih lanjut, merujuk pada Peraturan Presiden( Perpres) No 16 Tahun 2018 mengenai logistik barang atau jasa pemerintah, pada pasal 7 bagian( 1) graf( f) yang melaporkan kalau seluruh pihak yang ikut serta dalam pengadaan barang atau jasa menaati etika menjauhi serta menghindari inefisiensi serta kebocoran finansial negeri.