Magetan, Memo
BPK menemukan kejanggalan penganggaran belanja pada proyek pengadaan barang berupa mobil PCR, oleh Pemkab Magetan. Berdasar auti, BPK menemukan selisih anggaran sebesar Rp. 85 juta. Mobil tersebut, dibeli dan dianggarkan dalam APBD sebesar Rp. 3,8 milyar.
Bersumber pada audit BPK, terpaut dengan pengecekan atas dukomen kontrak dalam logistik mobil PCR tercantum kemahalan. Alhasil harga atas batas ataupun profit yang didapat fasilitator sebesar Rp85 juta lebih.
Asumsi inefisiensi berbelanja benda serta pelayanan di Kabupaten Magetan, Jawa Timur Tahun perhitungan 2020 jadi penemuan Badan Pemeriksa Finansial( BPK) Republik Indonesia. Salah satunya merupakan logistik Mobile Container Laboratorium Real Time( PCR- LBR).
Mobil PCR itu dibeli dengan harga Rp 3, 8 miliyar tahun perhitungan 2020. Anggaranya dari Anggaran Berbelanja Tidak Tersangka( BTT).
Kepala eksekutif BPBD setempat, Ari Budi Santoso berkata bila Pejabat Pembuat Komitmen( PPK) logistik Mobile PCR– LBR merupakan Badan Penaggulangan Bencana Daerah( BPBD). “ Betul BPBD( jadi PPK- red),” tutur Ari Budi Santoso dikonfirmasi jurnalis
Hasil penemuan BPK, terdapat kelebihan harga sebesar Rp 85. 971. 400. 00 serta duit itu wajib dikembalikan pada kas Negara.
Lebih lanjut, merujuk pada Peraturan Presiden( Perpres) No 16 Tahun 2018 mengenai logistik barang atau jasa pemerintah, pada pasal 7 bagian( 1) graf( f) yang melaporkan kalau seluruh pihak yang ikut serta dalam pengadaan barang atau jasa menaati etika menjauhi serta menghindari inefisiensi serta kebocoran finansial negeri.












