6. Memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan KPR yang berlaku pada bank penyalur.
Untuk cara pengajuannya sebagai berikut:
1. Peserta mengajukan kredit ke kantor cabang bank penyalur.
2. Kantor cabang melakukan verifikasi awal dan melakukan BI Checking atau Slik OJK.
3. Jika sudah terverifikasi dan lolos, bank penyalur mengirimkan surat dan fotocopy kartu peserta.
4. Kantor cabang BPJS kesehatan akan memverifikasi lagi kepesertaan.
5. BPJS Kesehatan mengirimkan formulir persetujuan kepada bank penyalur.
6. Realisasi pengajuan pinjaman.
“Program ini adalah salah satu manfaat layanan tambahan (MTL) yang diatur dalam peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 tahun 2021, salah satunya melalui kredit kepemilikan rumah (KPR),” tulis @indonesiabaik.id.