Example floating
Example floating
Life Style

BPJS Ketenagakerjaan Bisa Digunakan Mengajukan Kepemilikan Rumah, Ini Cara dan Prosedurnya

A. Daroini
×

BPJS Ketenagakerjaan Bisa Digunakan Mengajukan Kepemilikan Rumah, Ini Cara dan Prosedurnya

Sebarkan artikel ini

6. Memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan KPR yang berlaku pada bank penyalur.

Untuk cara pengajuannya sebagai berikut:

Baca Juga: Langkah Hijau Volume Sampah Ramadhan Di Bondowoso Potensi Meningkat Sarkaspace Hadirkan Drop Box Khusus Botol Plastik Untuk Jaga Kebersihan Kota

1. Peserta mengajukan kredit ke kantor cabang bank penyalur.

2. Kantor cabang melakukan verifikasi awal dan melakukan BI Checking atau Slik OJK.

Baca Juga: Waspada Kesehatan Kasus Leptospirosis Naik di Awal 2026 Musim Hujan Jadi Faktor Utama Penyebaran Bakteri Kencing Tikus di Jawa Timur

3. Jika sudah terverifikasi dan lolos, bank penyalur mengirimkan surat dan fotocopy kartu peserta.

4. Kantor cabang BPJS kesehatan akan memverifikasi lagi kepesertaan.

Baca Juga: Fakta!!! Penumpang Daop 7 Madiun Meningkat 4,6 Persen pada Masa Nataru 2025/2026 Dibanding Tahun Sebelumnya

5. BPJS Kesehatan mengirimkan formulir persetujuan kepada bank penyalur.

6. Realisasi pengajuan pinjaman.

“Program ini adalah salah satu manfaat layanan tambahan (MTL) yang diatur dalam peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 tahun 2021, salah satunya melalui kredit kepemilikan rumah (KPR),” tulis @indonesiabaik.id.