Jakarta, Memo
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan menetapkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga (booster) sebagai syarat perjalanan, maupun kegiatan yang melibatkan ramai orang.
Dijelaskannya, penerapan kebijakan ini dilatarbelakangi oleh pencapaian vaksinasi booster yang masih rendah, dan jauh dari target.
“Jadi tadi arahan bapak Presiden untuk di airport (bandara) disiapkan untuk vaksinasi dosis ketiga,” kata Airlangga usai rapat kabinet terbatas evaluasi PPKM yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (4/7/2022).
Airlangga mengungkapkan, untuk wilayah di luar Jawa Bali, masih ada sejumlah daerah dengan tingkat vaksinasi Covid-19 di bawah 50 persen untuk dosis kedua. Sementara, untuk dosis ketiga rata-rata masih di bawah 20 persen.